Terjaring OTT KPK, Pejabat BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.
Perkara tersebut berupa dugaan pemotongan insentif para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar.
"Tim penyidik menahan tersangka Siska Wati (SW) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (29/1/2024).
SW menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam konstruksi perkara, dia berperan sebagai bendahara. Secara sepihak, dia memotong dana insentif dari para ASN yang diperoleh dari pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1,3 triliun.
Jika Ganjar-Mahfud Menang, Guntur: Jokowi Mau Diapain Terserah"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai besaran yang diterima," ucapnya.
Pada tahun 2023, Siska dapat mengumpulkan potongan dana insentif tersebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar
"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," tuturnya.
KPK mengamankan uang senilai Rp69,9 juta sebagai bukti awal penyidikan. Siska disangkakan pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur dan mengamankan 11 orang. Operasi senyap tersebut dilakukan atas laporan dan pengaduan dari masyarakat. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news