Tersangka Kepala Bea Cukai Jogja Punya Harta Rp6,7 M
FAKTA.COM, Jakarta - Bekas Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto yang diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui mempunyai total harta kekayaan senilai Rp6,7 miliar.
Informasi harta kekayaan Eko Darmanto tersebut tertuang dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 15 Februari 2022 periodik 2021.
Laporan harta kekayaan senilai Rp6,7 miliar tersebut disampaikan oleh Eko Darmanto pada saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Harta kekayaan Eko tersebut didominasi oleh 9 unit alat transportasi dan mesin senilai Rp2,9 miliar.
Adapun detail aset unit alat transportasi dan mesinya terdiri dari satu unit mobil BMW sedan tahun 2018 seharga Rp850 juta, satu unit mobil Mercedes Benz sedan tahun 2018 seharga Rp600 juta, satu unit mobil Jeep Willys tahun 1944 seharga Rp150 juta.
Laporan Mendalam: Circle of Surakarta, Mengawal Pak Joko Sampai JakartaTak hanya itu, ia masih punya satu unit mobil Chevrolet Bell Air tahun 1955 seharga Rp200 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2019 seharga Rp400 juta, satu unit mobil Mazda 2 tahun 2019 seharga Rp200 juta, juga satu unit mobil Dodge Fargo tahun 1957 seharga Rp150 juta.
Satu unit mobil Chevrolet Apache tahun 1957 seharga Rp200 juta dan terakhir adalah satu unit mobil Ford Bronco tahun 1972 seharga Rp150 juta, ia miliki secara pribadi.
Selain memiliki banyak mobil, Eko juga melaporkan mempunyai dua petak tanah dan bangunan yang berada di Malang, Jawa Timur, dan Jakarta Utara.
Eko mengklaim memiliki tanah dan bangunan seluas 240m²/410m² di Malang, Jawa Timur bernilai Rp2,5 miliar. Tanah dan bangunan seluas 372 m²/342 m² di Jakarta Utara senilai Rp10 miliar.
Eko juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, kas dan setara kas Rp238 juta, dan memiliki utang senilai Rp9 miliar.
Kendati demikian, nilai kekayaan keseluruhan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto tersebut adalah Rp6,7 miliar.
KPK Duga Eddy Hiariej Punya Koneksi ke BareskrimSebelumnya diberitakan, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (8/12/2023). Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Eko terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Benar, tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Adapun kasus Eko bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai janggal.
Eko adalah salah satu di antara beberapa pejabat setingkat eselon III di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK usai LHKPN-nya ditemukan bermasalah.
Komentar (0)
Login to comment on this news