Usai KPK-Polri Rakor, Bekas Mentan SYL Diperiksa 2 Jam

Eks Mentan SYL Nyatakan Siap Jalani Kasus yang Menjeratnya
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) hari ini, Jumat 17 November 2023 rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pantauan FAKTA.com di lokasi, Syahrul Yasin Limpo keluar dari Gedung KPK Merah Putih sekira pukul 15.40 WIB. Dengan demokian, eks Mentan SYL menjalani pemeriksaan selama 2 jam, setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.37 WIB. 

Saat awak media coba bertanya apa saja yang disampaikan saat pemeriksaan, SYL berujar silakan mengkonfirmasi langsung kepada penyidik.

"Saya abis diperiksa, tanya aja sama pemeriksa. Aku masih di borgol," tutur Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

KPK, PMJ dan Bareskrim Gelar Rakor Dugaan Pemerasan Firli ke SYL

Awak media kemudian bertanya apakah sudah bertemu Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Gubernur Sulawesi Selatan tidka menjabarkan detail.

Dia hanya berujar hampir tiap hari menjalani pemeriksaan ihwal kasus yang kini menjeratnya.

"Hampir tiap hari saya diperiksa," jelasnya.

Dia menegaskan siap menjalani semua proses hukum yang kini tengah membelitnya

"Saya siaplah, kalau ada masalah kan saya siap," katanya.

Pada hari ini, jajaran penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, dan KPK menggelar rapat koordinasi penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Untuk perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka lain. 

Dua tersangka itu adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.

SYL: Jangan Hakimi Saya Dulu

Tim penyidik KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.

Selanjutnya para penyidik KPK memeriksa tersangka sampai akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka untuk pengembangan penyidikan.

Kala itu, SYL mengatakan, siap untuk mengikuti semua proses hukum yang tengah membelitnya. Selain itu, mantan bupati Gowa ini pun akan mengunakan hak pembelaan diri sebagai upaya asas praduga tak bersalah bagi dirinya dan Kementan.

"Biarkan. Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," ujar Mentan SYL.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//