Wahyu Bantah Ada Hasto di Kasus Harun Masiku
FAKTA.COM, Jakarta - Bekas anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan membantah pertemuannya dengan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Saya bertemu dengan semua petinggi partai dan itu pertemuan di KPU jadi fakta persidangan tidak ada keterkaitan saya dengan pak Hasto. Ga ada, tapi saya ga ngerti kalau dari bukti-bukti fakta-fakta yang lain tapi kalau dari saya tidak ada," ucap Wahyu usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (28/12/2023).
Wahyu juga mengakui, terjadi komunikasi terhadap semua petinggi partai saat menjadi anggota komisioner KPU.
KPU Klarifikasi Soal TKI Taiwan Terima Surat Suara Lebih Awal"Ya dengan semua petinggi partai, waktu saya KPU ya saya berkomunikasi lah. Dengan anda kan juga berkomunikasi kan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Wahyun terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 s/d 2024 dengan tersangka HM. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (28/12/2023).
Harun adalah tersangka yang buron dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan melibatkan Wahyu yang bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Wahyu divonis 24 Agustus 2020 untuk kasus terkait Harun.
Menolak Lupa Harun Al-Rasyid yang Disebut Anies di Debat Perdana"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan, KPK kan bisa menangkap saya kenapa Harun Masiku tidak ditangkap," ucap Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (28/12/2023).
Wahyu menegaskan bahwa dirinya siap untuk membantu KPK dalam menangkap Harun Masiku.
Komentar (0)
Login to comment on this news