Wahyu Pertanyakan KPK Tak Bisa Tangkap Harun Masiku

Eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan usai diperiksa KPK terkait Harun Masiku. (Fakta.com/Rendi Sugiri)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Bekas Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mempertanyakan kenapa Harun Masiku (HM) tidak segera ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK bisa dengan mudah menangkapnya saat itu.

Harun adalah tersangka yang buron dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan melibatkan Wahyu yang bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Wahyu divonis 24 Agustus 2020 untuk kasus terkait Harun.

"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan, KPK kan bisa menangkap saya kenapa Harun Masiku tidak ditangkap," ucap Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (28/12/2023).

Hasto Bela Ganjar Disebut Prabowo Tendensius: Harus Ada Tendensi Khusus

Wahyu menegaskan bahwa dirinya siap untuk membantu KPK dalam menangkap Harun Masiku.

"Ya kalo saya tahu saya tangkap lah, membantu KPK," tegasnya.

Ia berharap agar KPK segera menangkap Harun karena dirinya telah melakukan tanggung jawabnya menjadi terpidana dan ingin mendapat keadilan bagi dirinya.

"Ya harapan saya mestinya segera ditangkap lah, kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya, kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan, itu prinsip bagi saya," harapnya.

Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan Wahyu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota legislatif di DPR RI untuk Partai PDI Perjuangan di 2020.

Menolak Lupa Harun Al-Rasyid yang Disebut Anies di Debat Perdana

"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 s/d 2024 dengan tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat digedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (28/12/2023).

Ia menyebut, surat panggilan terhadap Wahyu sudah dikirimkan pada Jumat (22/12/2023). (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//