7 Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan, Apa Saja?
FAKTA.COM, Jakarta - Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Kendaraan ini mendapat hak utama untuk didahulukan. Kendaraan apa yang menduduki posisi teratas?
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news