7 Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan, Apa Saja?

Adelia Bayumurthi/Fakta.com
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Kendaraan ini mendapat hak utama untuk didahulukan. Kendaraan apa yang menduduki posisi teratas?

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//