Rumah untuk Presiden-Wakil Presiden
FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendapatkan rumah pensiun dari Negara. Rumah itu masih berbentuk tanah seluas 12 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Lahan calon kediaman Jokowi itu pun mulai dibangun. Sekeliling lahan sudah ditutup oleh papan seng. Para tukang bangunan juga hilir mudik mengerjakan pembangunan tersebut.
Jokowi, yang bakal turun dari kursi kepresidenan Oktober 2024, berhak mendapat tempat tinggal hadiah dari negara. Hak itu dijamin Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bagaimana dengan ketentuan lainnya? Lihat di infografis berikut!
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news