Segera Lapor Jika NIK Dicatut Parpol!

Infografis: Fakta.com/Adelia Bayumurti
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Jika kalian khawatir apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut partai politik atau tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka jalan bagi publik untuk aktif secara berkala melakukan pengecekan terhadap nomor identitas.

Cek NIK terdaftar parpol atau tidak cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring dengan memasukan 16 NIK anda sesuai KTP. Berikut, Fakta.com merangkum tata cara mengecek NIK untuk kalian. Semoga bermanfaat.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//