Segera Lapor Jika NIK Dicatut Parpol!
FAKTA.COM, Jakarta - Jika kalian khawatir apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut partai politik atau tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka jalan bagi publik untuk aktif secara berkala melakukan pengecekan terhadap nomor identitas.
Cek NIK terdaftar parpol atau tidak cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring dengan memasukan 16 NIK anda sesuai KTP. Berikut, Fakta.com merangkum tata cara mengecek NIK untuk kalian. Semoga bermanfaat.
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news