Banyak Haji Ilegal, Arab Saudi Blacklist 54 Operator Umrah di 19 Negara

Jamaah haji.
Place your ads here


FAKTA.COM, Jakarta - Sebanyak lima puluh empat operator tur yang menyelenggarakan perjalanan umrah di 19 negara Arab dan Islam telah masuk daftar hitam karena pelanggaran.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memerangi perantara ilegal dalam perjalanan umrah palsu di Arab Saudi setelah agen perjalanan yang melanggar terdeteksi selama musim haji bulan lalu, menurut surat kabar Al Watan.

Ratusan jemaah haji yang tidak terdaftar meninggal terutama karena panas yang menyengat.

Beberapa perusahaan haji di Arab Saudi berkoordinasi dengan badan keamanan Saudi untuk mengungkap perantara umrah domestik dan luar negeri, surat kabar itu menambahkan, dilansir dari Gulf Insider, Kamis (4/7/2024).

Para perantara tersebut diyakini terlibat dalam perdagangan manusia karena mereka dituduh membawa jemaah haji yang tidak terdaftar yang tidak mampu membayar biaya umrah yang sah dengan visa kunjungan, katanya mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya. Tidak ada komentar resmi Saudi tentang laporan tersebut.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat baru-baru ini bertemu dengan perwakilan perusahaan Umrah untuk membahas persiapan musim Umrah baru yang dimulai bulan lalu, setelah 1,8 juta Muslim melaksanakan ibadah haji tahunan di dan sekitar kota suci Mekkah.

Sekitar 8,3 juta visa Umrah dikeluarkan selama musim lalu. Umrah dilaksanakan sepanjang tahun di Masjidil Haram, tempat paling suci umat Islam di Mekkah.

Arab Saudi bulan lalu mengumumkan bahwa 1.301 jamaah haji, 83% di antaranya ilegal, meninggal dunia selama haji baru-baru ini, setelah berjalan jauh di bawah terik matahari.

Pemerintah Saudi telah berulang kali mengatakan bahwa visa haji wajib untuk melaksanakan ibadah haji tahunan yang bertepatan dengan cuaca panas ekstrem tahun ini, dan menindak tegas wisata palsu di wilayahnya. 

Pemerintah Saudi juga mengatakan bahwa visa kunjungan tidak memenuhi syarat pemegangnya untuk melaksanakan haji dan melarang pemegangnya memasuki Mekkah dan tempat-tempat terdekat tempat ritual haji berlangsung.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//