(Double) China Vonis Mati Pejabat BUMN yang Korupsi Rp2,53 Triliun
FAKTA.COM, Jakarta - Pengadilan di China memvonis mati mantan pejabat BUMN. Dia terbukti korupsi 1,1 miliar yuan (Rp2,51 triliun).
Dikutip dari Channel News Asia, Kamis (30/5/2024), terdakwa bernama Bai Tianhui. Dia merupakan mantan manajer umum di anak usaha Huarong Asset Management. Media lokal mengabarkan bahwa Bai terbukti bersalah karena menerima suap lebih dari 1,1 miliar yuan.
Dia menggunakan jabatannya untuk menawarkan keuntungan seperti akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan.
Jaksa Agung: Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Rp300 Triliun!CCTV mengabarkan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Bai, merampas hak politik seumur hidup, serta menyita semua properti pribadi terdakwa.
"Nilai kejahatan suap yang dilakukan Bai Tianhui sangat besar, kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap kepentingan negara dan rakyat," bunyi putusan pengadilan.
Sekadar informasi, Huarong menjadi target utama Presiden China, Xi Jinping, dalam pemberantasan korupsi. Mantan pimpinan Huarong, Lai Xiaomin, dihukum mati pada Januari 2021 karena menerima suap senilai US$260 juta (Rp4,22 triliun).
Beberapa bulan terakhir, beberapa pejabat di sektor keuangan dan perbankan China menjadi sasaran otoritas antikorupsi. Pada April, pimpinan Bank of China 2019-2023, Liu Liange, mengaku menerima suap dan memberikan pinjaman secara ilegal.
KPK: Korupsi di PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar RupiahPada bulan yang sama, mantan pimpinan bank pelat merah China, Everbright Group, Li Xiaopeng, diselidiki karena pelanggaran berat terhadap hukum.
Kantor berita Xinhua mengabarkan bahwa para petinggi China, dalam pertemuan yang membahas risiko keuangan, menyatakan bahwa "mereka yang gagal melaksanakan tugas, akan dimintai pertanggungjawaban dan dihukum berat."
Komentar (0)
Login to comment on this news