Majelis Umum PBB Beri Hak Istimewa buat Palestina

Ilustrasi situasi sidang PBB.
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Satu hal bersejarah dihasilkan oleh Sidang Darurat Khusus Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (10/5/2024) waktu New York atau Sabtu (11/5/2024) waktu Jakarta. Persetujuan pemberian hak istimewa bagi Palestina, merupakan kenaikan status bagi Palestina yang sebelumnyan tercatat hanya sebagai negara pengamat, sejak 2012.

“Resolusi ini memenuhi syarat keangotaan penuh sesuai piagam PBB,” ujar pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Indonesia, akhir pekan lalu.

Menurut Kemenlu, hak istimewa ini mendekati hak anggota penuh PBB. Sehingga resolusi ini sangat berpengaruh bagi Palestina.

Keberhasilan ini menguatkan dukungan global yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina. Pengakuan lebih lanjut yang diharapkan dunia atas Palestina adalah pengakuan sebagai negara dalam PBB, serta realisasi solusi dua negara.

Kala Aksi Bela Palestina Menjalar ke Kampus Eropa

Resolusi berjudul Penerimaan Anggota Baru di Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan dukungan 77 negara termasuk Indonesia, mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB.

Beberapa hak istimewa yang diberikan kepada Palestina antara lain kemampuan untuk duduk bersama negara-negara anggota PBB, mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, terpilih sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB dan berbagai komite, serta berpartisipasi penuh dalam konferensi PBB dan konferensi internasional di bawah naungan Majelis Umum PBB.

Dengan peran Palestina yang semakin meningkat menuju keanggotaan penuh PBB, diharapkan visibilitas politik perjuangan Palestina juga akan semakin meningkat.

Hal ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB, terutama mengingat resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB.

Rusia: Veto AS Atas Pengakuan Palestina di PBB Merupakan Sikap Sebenarnya

Sidang Majelis Umum pada Jumat (10/5) dimulai setelah adanya veto dari salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB terhadap permohonan keanggotaan penuh Palestina pada tanggal 18 April.

Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada Jumat merupakan tanggapan atas veto salah satu anggota tetap DK PBB saat menyidangkan permintaan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April.

Dalam respons terhadap dukungan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB bergerak maju untuk mendukung perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.

"Keterlibatan aktif Indonesia dalam meraih dukungan dari berbagai kawasan turut mendukung keberhasilan hari ini," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam pernyataan tertulisnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//