Marak Penangkapan Orang Asing, WNI di Turki Harap Waspada

Facebook Indonesian Embassy in Ankara
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - KBRI Ankara mengimbau warga negara Indonesia di Turki kembali ke Indonesia jika masa izin tinggalnya (ikamet) telah habis. Jangan sampai, para WNI tersebut menjadi sasaran penangkapan orang asing oleh kepolisian Turki.

Imbauan itu disampaikan KBRI Ankara melalui akun Instagram @indonesiainankara, Rabu (2/8/2023). Dalam unggahannya itu, KBRI Ankara menjelaskan tiga poin utama dalam operasi yang dilakukan kepolisian Turki.

Tiga poin tersebut, di antaranya:

  • Penangkapan ini merupakan upaya Turki melawan migrasi ilegal yang cepat dan merajalela yang terjadi di seluruh provinsi
  • Pemeriksaan ikamet oleh polisi Turki gencar dilakukan di alun-alun, titik masuk-keluar jalur transportasi umum, tempat liburan, taman, tempat rekreasi, dan tempat kerja
  • Bagi orang asing yang terjaring, polisi Turki akan memproses di kantor polisi atau menahan di penjara imigrasi (detensi).

Adapun jika ditahan tanpa alasan, KBRI Ankara mendorong korban untuk menanyakan alasan penahanan.

Terjadi Kudeta di Niger, Kondisi WNI Dijamin Aman

"Jika alasan penahanan karena pelarangan ke luar kota, sampaikan bahwa aturan tidak boleh tinggal di luar kota hanya berlaku kepada siginmaci/multeci (pengungsi/refugee), tidak berlaku bagi pelajar asing pemegang Ikamet sah dan resmi," tulis KBRI Ankara.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//