Sekjen PBB Kutuk Serangan Israel di Zona Kemanusiaan Al Mawasi Gaza

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. (ANTARA/Anadolu)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengutuk serangan udara Israel yang ditujukan ke wilayah Al-Mawasi, Khan Yunis, Jalur Gaza, yang digunakan sebagai "zona kemanusiaan" bagi pengungsi Palestina.

"(Serangan) ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman di Gaza," demikian menurut pernyataan tersebut.
Guterres mengaku terkejut dan sedih setelah mengetahui adanya serangan yang menewaskan 90 orang tersebut di wilayah kemanusiaan yang padat pengungsi.

"Sekjen PBB mengutuk pembunuhan terhadap warga sipil, termasuk anak-anak dan wanita," kata pernyataan itu.

Merujuk pada klaim Israel bahwa serangan tersebut menyasar "dua anggota Hamas", pernyataan itu mengatakan: "Sekjen menggarisbawahi bahwa hukum humaniter internasional, termasuk prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan dalam serangan, harus ditegakkan setiap saat.”

Ketika Pengungsian di Gaza Jadi Sasaran Target Kekejaman Israel

Pernyataan itu mengulang kembali tuntutan Guterres untuk gencatan senjata segera dan pembebasan sandera di Gaza, dan menegaskan perang harus berakhir.

Kementerian Kesehatan di Gaza menyebutkan bahwa setidaknya 300 orang terluka dalam serangan tersebut.
Israel, yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk gencatan senjata segera, telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas.

Lebih dari 38.300 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan hampir 88.300 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Lebih dari sembilan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//