Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Tak Boleh Dijual di E-Commerce

Ilustrasi e-commerce. (Dokumen Pixabay)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 turut mengatur penjualan barang impor di perdagangan elektronik (electronic commerce/e-commerce). Regulasi ini melarang penjualan barang impor di bawah Rp1 juta.

Larang Social Commerce Jualan, Pemerintah Ingin Lindungi UMKM

Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, Kamis (28/9/2023), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib menerapkan harga minimal di sistem elektronik untuk merchant yang menjual barang jadi impor ke Indonesia. Harga minimal barang tersebut ditetapkan senilai US$100 per unit.

Kemudian, regulasi ini juga menyediakan positive list. Positive list merupakan daftar barang asal luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag 31 Tahun 2023 juga mengatur pedagang luar negeri yang berjualan di marketplace dalam negeri. Dia harus memberikan bukti legalitas usaha dari negara asal.

Duet Budi Arie-Zulhas Lawan Tiktok Cs

Di samping itu, yang bersangkutan juga harus mencantumkan label berbahasa Indonesia untuk produk impor dan memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label halal.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//