Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Tak Boleh Dijual di E-Commerce
FAKTA.COM, Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 turut mengatur penjualan barang impor di perdagangan elektronik (electronic commerce/e-commerce). Regulasi ini melarang penjualan barang impor di bawah Rp1 juta.
Larang Social Commerce Jualan, Pemerintah Ingin Lindungi UMKMDikutip dari laman Kementerian Perdagangan, Kamis (28/9/2023), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib menerapkan harga minimal di sistem elektronik untuk merchant yang menjual barang jadi impor ke Indonesia. Harga minimal barang tersebut ditetapkan senilai US$100 per unit.
Kemudian, regulasi ini juga menyediakan positive list. Positive list merupakan daftar barang asal luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Permendag 31 Tahun 2023 juga mengatur pedagang luar negeri yang berjualan di marketplace dalam negeri. Dia harus memberikan bukti legalitas usaha dari negara asal.
Duet Budi Arie-Zulhas Lawan Tiktok CsDi samping itu, yang bersangkutan juga harus mencantumkan label berbahasa Indonesia untuk produk impor dan memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label halal.
Komentar (0)
Login to comment on this news