Jusuf Bertemu Mahfud, Stafsus Menkeu Singgung Mbak Tutut
FAKTA.COM, Jakarta - Persoalan utang pemerintah yang muncul dari penuturan pengusaha Jusuf Hamka, mulai menemui titik terang. Kini, isu yang melibatkan dana hingga Rp800 miliar itu langsung ditangani Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani.
Terbaru, pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu telah bertemu Mahfud MD pada Selasa (13/6/2023). Dalam pertemuan itu, Jusuf mendapat kepastian dari Mahfud soal utang pemerintah kepada perusahaannya.
Mengutip CNN Indonesia, Mahfud mengakui adanya utang negara kepada perusahaan Jusuf atas dokumen yang ada. "Nanti akan kami konfirmasi ke Kemenkeu dan pelajari dokumen utang negara tersebut," ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, selain menyelesaikan utang kepada swasta, negara juga berhak menagih kewajiban kepada swasta. Bahkan, kata Mahfud, hal seperti ini sering dirapatkan oleh Presiden Joko Widodo.
Fakta Utang Pemerintah yang Diungkap Jusuf Hamka
Tak hanya itu, Mahfud juga menerangkan, persoalan utang negara ke Jusuf sudah ada kesepakatan saat Menkeu masih dijabat Bambang Brojonegoro. Namun Mahfud enggan menyebutkan nilai nominal utang negara tersebut.
"Urusannya nanti. Kami koordinasikan dengan Kemenkeu," tutur Mahfud.
Keterkaitan Mbak Tutut
Dalam kesempatan berbeda, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo kembali berkomentar melalui akun Twitter @prastow. Yustinus menyinggung persoalan utang negara yang diungkap Jusuf dengan mengaitkan nama Siti Hardianti Rukmana (Mbak Tutut) atas kepemilikan saham PT Citra Marga Nusphala Persada Tbk (CMNP) dan Bank Yama.
Oleh karena itu, kata Yustinus, sejak awal Kemenkeu menghindari penyebutan Jusuf Hamka. Terlebih, saat penempatan deposito dan pemberian kredit CMNP, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik/pengurus saat itu.
"Dokumen-dokumen yang dimiliki BPPN & Kemenkeu membuktikan itu," ujar Yustinus.
Yustinus pun menjelaskan perkara hubungan afiliasi Mbak Tutur melalui CMNP dan Bank Yama. Menurut Yustinus, saat itu komisaris utama CMNP adalah Mbak Tutut. Dia juga merupakan pemegang saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung.
Selain itu, Mbak Tutur juga adalah pemegang saham pengendali Bank Yama. "Mbak Tutut adalah komisaris utama atau direktur utama PT CMNP kurun 1987 hingga 1999. Persis saat pemerintah mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mbak Tutut juga komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," ujar Yustinus.
Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal Utang Indonesia
Yustinus melanjutkan, saat itu, persoalan bermula saat BPPN tidak mau membayar deposito CMNP karena ada afilisasi yakni Mbak Tutut sebagai komisaris utama CMNP sekaligus komisaris utama Bank Yama. "Sehingga tidak sesuai dengan KMK 179/2000 tentang penjaminan," kata dia menjelaskan.
Selanjutnya, kata Yustinus, CMNP melakukan gugatan dan menang hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 2010. Kemenangan CMNP sendiri karena BPPN dianggap merugikan pemegang saham mayoritas (selain Mbak Tutut).
Adapun Yustinus menegaskan, pemerintah terus melakukan upaya penagihan kepada tiga entitas yang berafiliasi dengan Mbak Tutut. "Akselerasi terjadi sejak dibentuk Satgas BLBI yang dikomandoi Mahfud MD. Semoga dapat dituntaskan di era Presiden Jokowi ini," tutur Yustinus.
Komentar (0)
Login to comment on this news