PMK 96/2023 Dipercepat, Impor Barang E-Commerce Makin Ketat

Ilustrasi impor. (Dokumen Bea dan Cukai)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa pemerintah mempercepat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Awalnya, beleid tersebut mau diterbitkan 17 November, kemudian dipercepat menjadi 17 Oktober.

Direktur Teknis Kepabeanan, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan bahwa upaya akselerasi ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang ingin menjaga pasar domestik, utamanya sektor usaha kerakyatan.

“PMK 96/2023 diundangkan pada 18 September yang lalu dan bertujuan untuk bisa melindungi pengusaha UMKM kita,” katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Kamis (12/10/2023).

TikTok Belum Mengajukan Izin Sebagai E-Commerce

Donny menjelaskan, karena beleid terbaru itu diterapkan lebih awal maka pihaknya akan segera menyusun beberapa poin revisi sesuai dengan kebutuhan.

“Jadi sebelum 17 Oktober revisi PMK 96/2023 kita akan terbitkan,” tutur dia.

Ke depan, sambung Donny, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau kerap disebut e-commerce wajib berkoordinasi lebih lanjut dengan DJBC. Utamanya terkait dengan pelaporan transaksi impor apabila telah lebih dari 1.000 kali dalam satu tahun. 

Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Tak Boleh Dijual di E-Commerce

Nantinya, DJBC akan mengirimkan notifikasi apabila data sudah mencapai 1.000 untuk kemudian diwajibkan menjalin kemitraan dengan penyelenggara lain yang telah ditentukan. 

“Jika belum sampai 1.000 belum ada mandatori. Tapi kalau sudah tercatat lewat dari 1.000 kiriman dan belum dilakukan kemitraan dalam 10 hari setelah dikirimi surat (notifikasi) maka kami tidak layani impor barangnya,” tegas dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//