Rupiah dan Mata Uang Dunia Terdampak Penguatan Dolar
FAKTA.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengakui menguatnya dolar AS memberi implikasi terhadap pelemahan rupiah. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa tekanan tidak hanya terjadi pada Indonesia tetapi juga berbagai mata uang negara lain.
Dalam catatan Perry, dibandingkan akhir 2022 indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama (DXY) pada 18 Oktober 2023 tercatat tinggi di level 106,21 atau menguat 2,60% year to date (ytd).
“Sangat kuatnya dolar AS ini memberikan tekanan depresiasi mata uang hampir seluruh mata uang dunia,” ujarnya.
Bayar Utang dan Stabilisasi Rupiah, Cadev Tersisa US$134,9 MiliarDi antaranya, yen Jepang, dolar Australia, dan euro yang melemah masing-masing 12,44%, 6,61% dan 1,40% (ytd). Serta depresiasi mata uang kawasan, seperti ringgit Malaysia, baht Thailand, dan peso Filipina masing-masing 7,23%, 4,64% dan 1,73% (ytd).
Perry menjelaskan, nilai tukar rupiah terdepresiasi 1,03% (ytd) yang relatif lebih baik dibandingkan dengan depresiasi mata uang sejumlah negara di kawasan dan global tersebut.
“Ke depan, sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan nilai fundamentalnya untuk mendukung upaya pengendalian imported inflation,” tuturnya.
Perry menambahkan, di samping intervensi di pasar valuta asing, bank sentral mempercepat upaya pendalaman pasar uang rupiah dan pasar valuta asing, termasuk optimalisasi SRBI dan penerbitan instrumen-instrumen lain.
Gubernur Bank Indonesia menjelaskan hal itu ditempuh untuk meningkatkan mekanisme pasar baik dalam meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.
Indonesia Tak Perlu Dolar dalam Transaksi dengan Negara Mitra“Koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha terus ditingkatkan dan diperluas untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023,” tutup dia.
Komentar (0)
Login to comment on this news