RUU APBN 2024 Sah jadi Undang-undang
FAKTA.COM, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN tahun anggaran 2024 resmi menjadi Undang-undang. Kepastian tersebut tertuang dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
"Apakah RUU tentang APBN 2024 dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani. "Setuju," jawab para anggota fraksi yang hadir.
Asumsi Dasar Makro Bakal Terus BerubahSebagai informasi, pemerintah menetapkan postur APBN 2024 antara lain pendapatan negara Rp2.802,3 triliun, belanja negara Rp3.325,1 triliun, dan pembiayaan Rp522,8 triliun. Adapun defisit ditetapkan Rp522,8 triliun atau 2,29% dari produk domestik bruto (PDB).
Sementara, asumsi dasar ekonomi makro 2024 juga ditetapkan dengan rincian, pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,8%, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,7%.
Kemudian nilai tukar Rp15.000 per US$, harga minyak mentah US$82 per barel, lifing minyak mentah 635.000 barel per hari, serta lifting migas 1,03 juta barel setara minyak per hari.
Pertumbuhan Pendapatan Negara Semakin MelambatDalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan DPR dalam menghadapi berbagai guncangan yang luar biasa. "Covid-19, geopolitik, dan disrupsi yang menyebabkan krisis energi dan pangan," kata Sri Mulyani.
Komentar (0)
Login to comment on this news