Setelah Cukai, Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyetujui pengenaan pajak pada produk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan keluarnya beleid ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuanganantara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/12/2023).
Menurut Luky, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” kata Luky.
Cukai Naik, Konsumsi Rokok Masyarakat Miskin Bakal Turun?Luky menambahkan, bahwa pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).
Namun, sambung dia, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik di periode 2018, belum serta-merta dikenakan pajak rokok.
“Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009,” ucap dia.
Anak buah Sri Mulyani itu menyampaikan pula jika pengenaan pajak rokok elektrik ini bukan hanya untuk pendapatan negara saja, melainkan juga aspek keadilan. Pasalnya, rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak 2014.
Luky menyebut dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik terindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.
Gudang Garam Belum Pastikan Kenaikan Harga Rokok Tahun DepanSebagai informasi, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun ini hanya sebesar Rp1,75 triliun atau hanya setara 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam satu periode perhitungan APBN.
“Paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” kata Luky menambahkan.
Untuk diketahui, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi ini mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Komentar (0)
Login to comment on this news