Sudah Dapat Penguatan, Fungsi Penyidikan OJK Perlu Pembuktian

foto: dokumen OJK
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih perlu membuktikan diri dalam penyelesaian tindak pidana di sektor jasa keuangan. Terlebih setelah mendapat penguatan kewenangan penyidikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kehadiran UU P2SK itu mendorong OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini merupakan pengembangan dari POJK Nomor 22/POJK.01/2015.

Artinya, POJK Nomor 22/POJK.01/2015 resmi dicabut setelah POJK Nomor 16 Tahun 2023 resmi berlaku pada 7 Agustus 2023.

Pesan Sri Mulyani ke Profesi Keuangan: Jangan Berkacamata Kuda

Sejak didirikan sesuai UU 21/2011 pada November 2012 sampai Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 108 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 83 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB, dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.

Data tersebut disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Bali, Denpasar, Rabu (30/8/2023).

Jumlah perkara tersebut naik sedikit jika dibandingkan data yang disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan di Medan, Kamis (15/6/2023). Saat itu, OJK telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Rincian dari Tongam terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana IKNB, dan 5 perkara tindak pidana pasar modal. Adapun Tongam pernah mengatakan, tim penyidik OJK terdiri dari 10 dari Polri dan 5 pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

Bursa Karbon Mulai September, OJK Berkejaran dengan Waktu

Sementara itu, menurut Rizal, dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Untuk itu, kata Rizal, OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain.

Sebagai informasi, berdasarkan UU P2SK, kategori penyidik OJK mendapat penyesuaian menjadi:

a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan

c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.

Selain penyesuaian itu, kewenangan penyidik OJK juga semakin kuat. Salah satunya terkaitpengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik OJK berwenang melakukan penyidikan TPPU dan dapat meminta informasi dan/atau hasil analisis mengenai transaksi keuangan yang berindikasi TPPU di sektor jasa keuangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

POINTER: Menjaga Optimisme Pertumbuhan Ekonomi

Bahkan, penyidik OJK juga berwenang memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan sebelum dan saat tahap penyidikan.

Lantas, akan sejauh mana OJK bisa menyelesaikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan ke depan? Kita tunggu saja!

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//