Anggota Komisi IX DPR Pertanyakan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
FAKTA.COM, Jakarta – Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Komisi IX. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mempertanyakan Pasal 103 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
“Bagaimana bentuk penyediaan alat kontrasepsi pada remaja tersebut? Wah, ini yang jadi tanda tanya,” kata Edy di Jakarta dalam diskusi yang digelar pada Selasa (6/8/2024).
“Opo yo Kemenkes mau ngasih kondom ke anak-anak sekolah terus dia dibagi apa begitu, kan kita enggak tahu,” tambah dia.
Kemenkes: Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Sudah MenikahEdy berkata pihaknya akan mengupayakan pemanggilan kepada Kementerian Kesehatan ke DPR. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan Kemenkes terhadap PP Kesehatan. Apalagi, aturan itu ditandatangani ketika DPR masih reses.
“Oh, pasti, karena PP ini ditandatangani saat kami reses,” kata dia.
Sekadar informasi, penyediaan alat kontrasepsi ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa alat tersebut diberikan bagi remaja yang sudah menikah.
"Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah,” kata Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta.
Tekankan Pentingnya Edukasi Seks
Menyoal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar yang Disorot Banyak PihakEdy berkata edukasi seks sangat penting diberikan kepada generasi muda. Hal ini bertujuan agar anak-anak muda tidak terjerumus ke seks bebas.
“Kita harus lebih membuka diri untuk diskusi tentang seksualitas pada anak dan remaja sedini mungkin,” kata dia.
Seks bebas bisa berujung kepada pernikahan dini akibat hamil duluan. “Ini semua merusak generasi kita,” kata dia.
Komentar (0)
Login to comment on this news