Suami Dapat Cuti Mendampingi Istri Melahirkan, Berapa Lama?
FAKTA.COM, Jakarta – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Kehidupan mengizinkan suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan.
Menurut UU KIA, suami mendapatkan cuti sebanyak dua hari ketika istri melahirkan. Dia juga bisa mendapatkan cuti tambahan sebanyak tiga hari sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
Jika sang istri keguguran, suami pun berhak mendapatkan cuti sebanyak dua hari.
UU KIA Sudah Disahkan, Begini Aturan Cuti Melahirkan bagi Ibu PekerjaSekadar informasi, cuti mendampingi istri melahirkan ini punya beberapa manfaat. Dikutip dari Web MD, Rabu (5/6/2024), misalnya, istri bisa pulih lebih cepat, anak-anak menjadi lebih sehat, dan ikatan ayah-anak menjadi lebih kuat.
Studi McKinsey juga menyebut cuti ini juga bisa memperkuat ikatan rumah tangga. Pasangannya pun juga merasa hubungannya membaik dengan kehadiran suami setelah persalinan.
Disambut Baik oleh Masyarakat
Kebijakan ini pun disambut baik oleh masyarakat. Seorang karyawan swasta bernama Juri mengatakan kebijakan cuti mendampingi istri melahirkan.
"Sangat membantu untuk memberi support kepada istri sehabis melahirkan," kata Juri ketika dihubungi FAKTA.COM.
UU KIA Disepakati DPR-Pemerintah, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 BulanDengan cuti ini, lanjut dia, suami pun juga punya waktu untuk mengurus administrasi persalinan istri.
Sementara itu, karyawan swasta lainnya, Alie Wardhana juga menyambut baik regulasi cuti pendampingan istri melahirkan bagi sang suami. Selama cuti, suami juga bisa melakukan pekerjaan rumah seperti mencuci baju sementara sang istri mengurus anak.
“Keperluan administrasi untuk data diri anak dan untuk cek kesehatan ibu dan anak selama cuti juga bisa diurus oleh suami,” ujar warga Bekasi, Jawa Barat, kepada FAKTA.COM.
Komentar (0)
Login to comment on this news