UU KIA Sudah Disahkan, Begini Aturan Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja
FAKTA.COM, Jakarta - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disahkan. Regulasi ini mempermudah ibu pekerja mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan.
UU KIA Disepakati DPR-Pemerintah, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 BulanMenurut aturan itu, seorang ibu pekerja bisa dapat cuti melahirkan hingga 6 bulan. Ketentuannya, cuti melahirkan paling singkat 3 bulan.
Lalu, ibu pekerja bisa dapat cuti melahirkan tambahan 3 bulan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, UU KIA juga mengizinkan ibu pekerja yang keguguran, mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.
Bagaimana dengan ketentuan gaji cuti melahirkan?
Vitamin yang Dibutuhkan Ibu Hamil: Asam Folat atau Asam Sulfat?Ibu pekerja yang berada dalam cuti melahirkan tidak bisa dipecat. Mereka mendapatkan gaji penuh selama empat bulan pertama dan 75% pada bulan ke-5 dan ke-6.
UU KIA juga mengatur cuti pendampingan istri melahirkan bagi suami. Suami bisa mendapatkan cuti selama 2-5 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan. Jika sang istri keguguran, suami mendapatkan cuti sebanyak 2 hari.
Komentar (0)
Login to comment on this news