Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador Jadi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Berlapis
FAKTA.COM, Jakarta – Polisi menetapkan Armor Toreador Gustifante, sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan yang dilakukan kepada sang istri, Cut Intan Nabila. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap Saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers yang digelar secara online melalui akun Instagram @humaspolresbogor, Rabu (14/8/2024).
Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila Minta Tolong dengan Isyarat IniRio berkata Armor dijerat dengan pasal berlapis. Ada tiga jenis pasal yang dikenakan kepada tersangka. Berikut ini adalah rinciannya.
- Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga: Pasal 44 Ayat 22 Undang-Undang No. 23 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara.
- Pasal kekerasan terhadap anak: Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
- Pasal penganiyaan 351 KHUP dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.
Selain itu, lanjut Rio, polisi menangkap Armor di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8/2024).
“Tersangka berhasil diamankan bersama teman-temannya sejumlah empat orang. Yang mana tersangka kooperatif,” kata dia.
Komentar (0)
Login to comment on this news