Bakar Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu
FAKTA.COM, Jakarta – Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, mengimbau warganya untuk tidak membakar sampah sembarangan. Jika kedapatan membakar sampah sembarangan, pembakar akan dikenakan denda Rp500 ribu.
“Kita kembali mengimbau dan mengingatkan agar warga tidak melakukan pembakaran sampah terbuka,” kata Anwar di Jakarta, dilansir dari beritajakarta.id, Jumat (25/8/2023).
Jurus Pemerintah Tangani Polusi Udara di Jakarta
Dia mengatakan pembakaran sampah di tempat terbuka turut menyumbang polusi udara. Kegiatan ini juga melanggar Pasal 126 ayat e Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu “membakar sampah yang mencemari lingkungan.”
Warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan, lanjut Anwar, akan dikenakan sanksi sidang tindak pidana ringan. Pelanggar akan dikenakan denda sebanyak Rp500 ribu. Uang itu disetorkan ke kas daerah.
Soal Polusi Udara, Jokowi Dorong WFH hingga Rekayasa Cuaca
Anwar mengharapkan sanksi itu memberikan efek jera bagi warga agar tidak membakar sampah lagi. Itu juga bisa menjadi peringatan bagi yang lain untuk tidak membakar sampah di tempat terbuka.
Komentar (0)
Login to comment on this news