Mulai 2024, Buang Sampah Sembarangan di Medan Didenda Rp10 Juta

Ilustrasi sampah yang dibuang sembarangan. (Dokumen Pixabay)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah Kota Medan membelakukan denda Rp10 juta untuk warga yang membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Penerapan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, Medan, Sumatera Utara, dikutip dari laman Pemerintah Kota Medan, Kamis (28/12/2023).

Setelah Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli rampung pada Januari 2024, pemerintah kota setempat akan menerapkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Bobby akan mengenakan sanksi yang tegas bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Kreasi Unik Gen Z dalam Mengolah Sampah Plastik

“Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai,” kata dia.

Sekadar informasi, dikutip dari laman JDIH Pemerintah Kota Medan, pasal 32 Perda 6 Tahun 2015 melarang orang/badan untuk membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin walikota, dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah dan atau memanfaatkan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Kemudian, pasal 35 Perda tersebut akan mengenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp10 juta untuk setiap orang yang melanggar. Sementara itu, sanksi bagi badan yang melanggar adalah pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Perusahaan Eropa Bantu Indonesia Kurangi Sampah Plastik Laut

Pengawasan Ketat

Bobby pun menginstruksikan semua camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama titik-titik yang menjadi lokasi pembuangan sampah. Dia meminta pelanggar untuk segera ditindaklanjuti.

“Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini, apalagi kita juga sudah mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat,” kata dia.

Bobby juga berharap agar gerakan Bersih Sungai Deli tidak hanya berhenti di sini dan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan Sungai Deli.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//