Amnesty International Indonesia: Bebaskan Enam Pelajar Papua di Nabire

ilustrasi tahanan kriminal.
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian membebaskan enam pelajar yang ditangkap lantaran mengenakan atribut bintang kejora saat pawai kelulusan SMA di Nabire, Papua Tengah.

"Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera membebaskan semua pelajar yang ditahan tanpa alasan yang jelas dan melaksanakan penyelidikan yang adil terhadap tindakan kekerasan yang diduga terjadi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Selasa (07/05/2024).

Usman mengatakan dari beberapa informasi yang dikumpulkan Amnesty International Indonesia ada dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat saat penangkapan keenam siswa Papua itu.

“Ekspresi kegembiraan lewat aksi arak-arakan secara damai bukan tindak kriminal. kekerasan saat penangkapan tidak bisa diterima,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat Amnesty, kejadian penangkapan terhadap enam siswa SMA di Nabire itu, terjadi saat perayaan kelulusan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Nabire, Papua Tengah, pada Senin (06/05/2024).

Para pelajar merayakan kelulusan dengan berpawai sambil berseragam sekolah di jalan raya. Sebagian dari mereka mencoret seragam masing-masing dengan bermotif bendera bintang kejora, yang kerap diasosiasikan sebagai lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM). Perayaan serupa juga dilakukan para murid SMA di Kabupaten Dogiyai.

Namun suasana ceria berubah seketika di Nabire dan berlanjut dengan insiden penangkapan, disertai dengan dugaan kekerasan oleh aparat.

Informasi yang diterima Amnesty menyebutkan bahwa sore hari sekitar pukul 16.00 WIT, setidaknya sembilan orang pelajar dikejar oleh dua orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda dua di Wonorejo, Nabire. Dua polisi tersebut diduga menembak empat peluru tajam ke arah para pelajar yang lari dan disaksikan masyarakat setempat.

Sekitar 15 menit kemudian dua mobil polisi datang, dan aparat menangkap empat laki-laki dan dua perempuan, disertai dengan dugaan pemukulan. Hingga kini, identitas enam pelajar tersebut belum teridentifikasi.

Mereka yang ditangkap dibawa ke Polres Nabire. Polisi pun melarang warga mengambil foto penangkapan.

Pihak berwenang terus merepresi maupun mengkriminalisasi orang-orang di Tanah Papua atas kejahatan terhadap keamanan negara, saat mereka menggunakan hak atas kebebasan berekspresi, termasuk mereka yang menyerukan kemerdekaan Papua.

Laporan Tahunan Amnesty International yang baru diluncurkan 24 April lalu mengungkapkan bahwa setidaknya tiga aktivis Papua dipenjara sepanjang tahun 2023 karena menyampaikan pendapat mereka.

Amnesty International Indonesia tidak mengambil posisi politik apa pun terkait status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, Amnesty percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi secara damai harus dihormati dan dilindungi.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//