Anies Titipkan Kepercayaan kepada Putusan Terbaik Majelis Hakim
FAKTA.COM, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK), berani memutuskan yang terbaik untuk sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Kami yakin majelis hakim diberikan keberanian dan kekuatan untuk memutuskan, sehingga diberikan yang terbaik untuk Indonesia ke depan," kata Anies di Jakarta, Senin (22/04/2024), seperti dikutip dari Antara.
Dia menyatakan pasangan AMIN menitipkan kepada majelis hakim kepercayaan, untuk menentukan arah bangsa ini ke depan.
Anies menegaskan kembali bahwa Indonesia berada di sebuah persimpangan jalan, dimana praktik penyimpangan telah disaksikan bersama pada pilpres dan pemilu.
"Praktik penyimpangan yang masif, yang bila itu dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan nantinya pemilu pilpres, bukan mencerminkan aspirasi rakyat, tapi mencerminkan aspirasi pemegang kewenangan," jelasnya.
Ganjar Percayakan Putusan kepada Majelis Hakim MKPasangan AMIN didampingi THN AMIN menuju Gedung MK pada Pukul 08.00 WIB. Mereka berangkat dari Rumah Perubahan AMIN di Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai Senin pagi.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Minggu (21/4) mengatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Masing-masing pihak memiliki tuntutan yang berbeda. Namun pada intinya, kedua pemohon ingin MK membatalkan atau tidak mengesahkan kemenangan kubu pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK telah memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 sejak akhir Maret lalu. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, pengumuman hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada hari ini, Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
Komentar (0)
Login to comment on this news