Buruh Kawal Sidang MK, Yakin Putusan Sesuai Harapan
FAKTA.COM, Jakarta - Partai Buruh dan Serikat Pekerja dari berbagai konfederasi menggelar aksi demo di depan patung kuda Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/17/2024) .
Dalam aksi tersebut massa menuntut agar Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem outsourcing dihapuskan. Selain itu, massa juga menolak sistem upah murah, dan cabut UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Aksi buruh juga sebagai bentuk pengawalan jalannya sidang dan penolakan penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Buruh Demo di Patung Kuda, Polisi Kerahkan 1.389 Personel GabunganPresiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, dalam sidang MK ada 7 hal yang digugat. Pertama, kata dia, upah murah, kedua outsourcing, ketiga periode karyawan kontrak.
"Kemudian keempat PHK yang dipermudah, kelima pesangon yang kecil , keenam tenaga kerja asing yang unskilled workers, dan terakhir perihal cuti panjang setelah masa kerja 6 tahun yang dihilangkan,” ujar said iqbal
Said optimistis berdasar 3 saksi fakta dan ahli dalam sidang akan membuat hakim MK memutus sesuai harapan para Buruh.
Demo Tolak Tapera, Massa Buruh Padati Area Patung KudaSaid juga menyampaikan, UU Ciptaker membuat buruh mudah di-PHK. Kondisi ini berbeda dengan sebelumnya yang harus melalui proses bipatrit dan mediasi, kemudian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Berkaitan dengan kenaikan upah said menyoroti, kenaikan yang berdasarkan indeks tertentu terasa membingungkan bagi Buruh.
“Kita Buruh naik upahnya 1,8 persen padahal inflasinya 2,8 persen, jadi upah kita tergerogot dengan inflasi. Itu lah yang kita sampaikan dalam persidang karena faktor adanya indeks tertentu itu,” pungkasnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news