Dokumen, Valas Rp7,4 M hingga Pakaian SYL Disita dari Firli
FAKTA.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita dokumen valuta penukaran uang asing (valas) senilai Rp7,4 miliar ihwal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, dokumen valas tersebut tercatat sejak Februari 2021 hingga September 2023. Lebih jauh disampaikan, Firli menukarkan mata uang asing dalam pecahan dolar Amerika dan Singapura.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023," jelas Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Penyidik turut menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di lapangan bulu tangkis pada 2 Maret 2022.
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan dengan saudara FB," katanya.
Breaking News: Ketua KPK Resmi Tersangka Pemerasan ke SYLTak hanya itu, satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik juga disita. Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKP) periode 2019-2023 milik Firli turut diamankan.
Perwira mengengah Polri ini lebih lanjut mengungkapkan, sebanyak 21 unit HP dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer Rp100 ribu juga diamankan.
Penyitaan, kata Ade juga dilakukan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lain.
Sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Rabu 22 November 2023.
Ade mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade Safri.
Komentar (0)
Login to comment on this news