DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi I DPR dan Pemerintah bersepakat RUU tentang perubahan kedua atas UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa pada pembicaraan tingkat dua rapat Paripurna terdekat.
Nantinya ketika dibawa ke sidang paripurna RUU perubahan kedua ini bakal disahkan menjadi Undang-Undang. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid pun ketok palu setelah sembilan fraksi menyampaikan pandangannya.
"Seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. DPR-nya dulu kami ketok. Kami persilakan kepada saudara Menkominfo," ujar Meutya Hafid selalu ketua sidang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai perwakilan pemerintah pun setuju dengan perubahan tersebut. Dirinya pun berharap RUU ini bisa segera dibawa ke sidang paripurna.
"Pemerintah menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelas Budi Arie.
DPR RI Jadi Tuan Rumah Forum Parlemen Negara Kekuatan MenengahSedikitnya ada tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Ini daftarnya:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan, Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.
DPR: Perpanjangan Freeport Harusnya Tidak Buru-buru5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda. Serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Komentar (0)
Login to comment on this news