DPR Sahkan UU DKJ, Selangkah Lagi Jakarta Bukan Ibu Kota Negara

Gedung-gedung di Kota Jakarta. (Dokumen IIF)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU), Kamis (28/3/2024).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dari 9 fraksi di DPR, 8 di antaranya menyepakati. Satu fraksi yakni PKS menolak dengan sejumlah alasan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Hakim MK Anwar Usman Kembali Divonis Langgar Etik

Sebelum RUU ini disahkan, terdapat usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif dalam Rapat Panja di Badan Legislasi DPR RI.

Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hal ini perlu dilihat dan dikaji lebih jauh.

”Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam Panja-Panja yang ada di Baleg itu nanti ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting kan UU ini bisa berjalan dulu seperti yang sudah menjadi amanat UU-nya, sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada,” kata Puan.

Menurut Puan, UU DKJ ini sudah melalui mekanisme proses pembahasan di Baleg dengan melibatkan pemerintah dan berbagi pihak. Sehingga menurutnya, butuh waktu untuk memastikan UU ini bisa berjalan baik dan semestinya.

”(Peluang Revisi) kita lihat nanti, untuk revisi kan bukan tiba-tiba ada revisi. Untuk kemudian UU ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” sambung Puan.

Membedah Skema Nepotisme Jokowi Sebagai Punca Kecurangan Pilpres 2024

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Politisi Fraksi PKS ini pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, setelah ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

"Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Yang kedua, akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya, sangat lengkap, laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta," kata Hermanto saat menyampaikan interupsi.

Dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif, masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN. Sebab, penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//