Hukuman Sambo dan Istri Disunat MA
FAKTA.COM, Jakarta - Dua terpidana utama kasus penembakan Brigadir Yosua, bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdi Sambo dan istrinya Putri Chandrawati mendapat pemangkasan hukuman. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.
Dalam putusan tersebut, Sambo mendapat pemangkasan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, sedangkan Putri harus mendekam selama 10 tahun dari putusan hukuman sebelumnya, 20 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi terkait putusan Sambo di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Kalau Harun Masiku di Indonesia, kok Susah Ditangkap?
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi terkait dengan putusan untuk Putri.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Sedangkan untuk Putri, PT DKI Jakarta telah menolak upaya banding yang Putri ajukan. pengadilan menyatakan Putri merupakan pemicu perbuatan kejam yang dilakukan Sambo kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan ia tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.
Menakar Ganjar menjadi 'Widodo' atau 'Soekarno'
Selain itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya. Putri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Putri diproses hukum bersama Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Khusus untuk Bharada E, kasusnya telah mempunyai status hukum berkekuatan tetap alias inkrah.
Komentar (0)
Login to comment on this news