Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024

Dokumen Pemprov Jawa Tengah
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Agama tengah membuat kajian terkait makna istithaah alias kesanggupan atau kelayakan untuk melaksanakan kewajiban haji. Rencananya, istithaah akan menjadi syarat bagi jemaah untuk melakukan pelunasan haji mulai 2024 mendatang.

Hal tersebut terungkap dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang digelar pada Senin (23/10/2023) hingga Rabu (25/10/2023) besok. Kemenag akan membahas tentang istithaah secara komprehensif dari semua perspektif termasuk aspek hukum Islam.

26 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi

"Istithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Ini akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” kata Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dikutip dari laman resminya, Selasa (24/10/2023).

Sekadar informasi, Indonesia telah mendapat persetujuan tambahan 20.000 kuota, sehingga dapat memberangkatkan 241.000 jemaah pada 2024 mendatang. Di sisi lain, Kemenag juga akan berupaya selektif dengan membuat kajian makna istithaah yang memang menjadi standar kewajiban bagi setiap umat Islam untuk berhaji.

Astagfirullah! Mau Naik Haji Harus Tunggu 97 Tahun

Selama ini, kebijakan yang berlaku justru sebaliknya. Calon jemaah melunasi terlebih dulu pembiayaan haji baru dilakukan tes kesehatan, sehingga jika meskipun dari sisi kesehatan dinilai tidak layak pihak penyelenggara kesulitan membatalkan keberangkatan si calon.

Menurut Hilman, para ahli perlu merumuskan makna kesanggupan atau kemampuan berhaji sehingga nantinya menjadi standar pemerintah untuk memberangkatkan calon jemaah. Dia bilang, "Perlu dilakukan pembahasan tentang istithaah secara komprehensif dari semua perspektif termasuk aspek fiqhiyah.”

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, istithaah seorang calon jemaah tentunya nanti harus tetap berpegang pada fungsi pemerintah. Yakni, sebagai upaya memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Alhamdulillah, Kuota Jemaah Haji Indonesia Naik Jadi 241.000 pada 2024

Dia menjelaskan, "Selama ini kita terbalik. Biasanya jemaah melunasi dulu, baru diperiksa kesehatannya. Akhirnya pihak Kemenkes juga tidak sampai hati mencoret jemaah yang padahal tidak memenuhi syarat kesehatan."

Mudzakarah Perhajian Indonesia ini diikuti oleh para praktisi perhajian, alim ulama, ahli kesehatan, serta pembimbing manasik haji se-Indonesia. Yaqut berharap acara kajian atau mudzakarah ini dapat membahas tuntas makna istithaah yang menjadi pegangan pemerintah dalam penyelenggaraan haji 2024 mendatang.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//