Jadi Korban Mafia Tanah, Fuad Bawazier Ngadu ke DPR
FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan era Presiden Soeharto, Fuad Bawazier, mengadu ke Komisi III DPR RI, Kamis (8/8/2024).
Dia mengaku heran karena tanahnya yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta, digugat pihak lain.
Fuad menjelaskan, tanah tersebut telah dibeli olehnya dan sudah memiliki sertifikat. Namun, pada tahun 2014 tanah tersebut digugat oleh pihak lain.
Anggota Komisi IX DPR Pertanyakan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk RemajaSebelumnya, kata dia, pihak tersebut pernah berperkara atas kepemilikan tanah itu, tetapi gugatannya sudah ditolak.
"Keputusan yang dulu itu sudah pernah diputusin, yaitu orang itu memang sudah tidak dinyatakan, ditolak permohonan pembeliannya," kata Fuad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Dalam rapat tersebut, Fuad didampingi kuasa hukumnya. Komisi III DPR juga menghadirkan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam rapat tersebut.
Dugaan Penganiayaan, Keluarga AM Mengadu ke DPRMenurut Fuad, di kawasan tersebut hanya dirinya yang digugat. Dia menduga gugatan itu justru dilakukan ketika rumahnya telah direnovasi lebih bagus dari sebelumnya.
"Mungkin setelah rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, bukan dulu-dulu yang perkara. Menurut saya ini sudah waktunya barang kali, waktunya reformasi hukum dilakukan," kata dia.
Kuasa Hukum Fuad Bawazier, Sri Melyani, mengatakan gugatan pada tahun 2014 memunculkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa sertifikat tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan objek rumah itu.
DPR Desak Benny Ungkap Sosok Inisial T Pengendali Judi OnlineSampai kemudian pada 7 Agustus 2024, pengadilan sempat hendak melakukan eksekusi pengosongan rumah Fuad Bawazier itu. Namun, eksekusi itu dibatalkan setelah pihaknya melakukan perlawanan.
"Baru kali ini saya mendapatkan satu kasus yang aneh bin ajaib, orang tidak punya hak, tidak punya legal standing, tetapi dinyatakan berhak atas objek," kata Sri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kasus yang membelit Fuad Bawazier mencederai rasa keadilan masyarakat.
MKD Sebut Hanya Dua Anggota DPR yang Main Judi Online"Kasus yang benar-benar mencederai rasa keadilan. (Kami) hadir ke sini memberikan atensi terhadap permohonan bapak untuk melakukan rapat dengar pendapat umum ini," tandas Habiburokhman.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR menilai putusan nomor 495/PDTG/2014/PN-JKT-PST merupakan putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena terdapat pertentangan dengan tidak ditetapkannya penggugat sebagai pemilik tanah.
“Sedangkan tergugat memiliki atas hak yang sah berupa sertifikat hak milik sehingga penetapan eksekusi nomor 90/201.X tanggal 18 April 2022 bertentangan dengan hukum,” ujar anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana.
Komentar (0)
Login to comment on this news