Kemenkominfo Kirim SP3 ke Telegram Terkait Isu Judi Online

Telegram (Foto Istimewa/ANTARA)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada Telegram terkait isu judi online.

Saat ini, Kemenkominfo masih menunggu jawaban dari pihak Telegram. Jika tidak diindahkan, Kementerian Kominfo akan memblokir akses aplikasi itu.

"Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, Rabu (26/6/2024).

PPATK Siap Kirim Data Pejabat-Aparat Terlibat Judi Online ke DPR

Menurut Nezar dalam hal mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pihaknya konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila ditemukan platform yang membandel tidak mengikuti aturan di Indonesia maka platform tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus Telegram, diketahui platform tersebut masih banyak memberikan akses pada para pelaku judi online yang padahal jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.

PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Orang di DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

Maka sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi.

Namun hingga surat kedua dilayangkan pada pekan lalu tepatnya Jumat (14/6) belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh platform yang didirikan Pavel Durov itu.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong ditemui di Kementerian Kominfo turut menguatkan pernyataan bahwa pemerintah tegas dalam menangani judi online termasuk yang di ada di dalam Telegram.

Berantas Judi Online, Sosiolog: Perlu Intervensi pada Level Provider

"Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah loh blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Kita blokir lalu pemiliknya datang ketemu Menkominfo saat itu Rudiantara. Ia menyampaikan akan menyeleksi kontennya. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir," kata Usman.

Sebelumnya, pada Jumat (14/6/2024) Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring. 

Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Miris! 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Main Judi Online

Budi mengemukakan bahwa menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.

Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.

Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

"Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," kata Budi Arie. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//