KemenPPA Tegaskan UU KIA Lindungi Hak Perempuan Sebagai Ibu

Ilustrasi ibu hamil. (Dokumen Freepik)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) menegaskan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama melindungi hak perempuan sebagai ibu. Jika ada yang dipecat ketika sedang cuti melahirkan, ibu pekerja berhak mendapatkan pendampingan hukum.

“Justru UU ini menjamin para perempuan harus memiliki waktu untuk mengasuh anak yang dilahirkan,” kata Plt. Deputi Keseteraan Gender Kementerian PPA, Indra Gunawan di Jakarta.

Ada keresahan para ibu pekerja tentang kemungkinan perusahaan tempat mereka kerja, enggan menerapkan cuti melahirkan hingga enam bulan.

UU KIA Sudah Disahkan, Begini Aturan Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja

Padahal, regulasi ini, lanjut Indra, merupakan wujud kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul pada masa depan.

“Jadi, ayah ibunya dapat memberikan perhatian seoptimal mungkin kepada anaknya karena seribu hari pertama kehidupan adalah masa depan bagi seorang anak,” kata dia.

"Jadi, ayah ibunya dapat memberikan perhatian seoptimal mungkin kepada anaknya. Karena seribu hari pertama kehidupan adalah masa emas bagi seorang anak," kata Indra Gunawan.

Jika ada ibu pekerja yang di-PHK ketika sedang cuti melahirkan, lanjut Indra, yang bersangkutan berhak mendapatkan pendampingan hukum.

5 Manfaat Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja

"Iya, sebenarnya kalau dilihat dari UU, pendampingan hukumnya bisa minta ke Dinas Tenaga Kerja untuk bisa diberikan," kata dia.

Sekadar informasi, aturan cuti melahirkan bagi ibu pekerja pada UU KIA adalah paling singkat tiga bulan. Sang ibu juga mendapatkan cuti tambahan selama tiga bulan jika mengalami kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Ibu bekerja yang mengambil cuti melahirkan, tidak bisa dipecat. Ibu pekerja juga berhak mendapatkan gaji selama masa cuti. Ketentuannya adalah gaji 100% pada bulan ke-1 hingga bulan ke-4 cuti dan 75% pada bulan ke-5 dan bulan ke-6. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//