Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto
FAKTA.COM, Jakarta - Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa pagi 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta. Kabar tersebut dibenarkan pengacara Lukas, Petrus Balla Pattyona yang mengatakan jika Lukas tutup usia sekitar pukul 11.00 WIB.
"Di Pavilliun Kartika RSPAD dan sekarang kami masih di kamar perawatan menunggu kesiapan dipindahkan ke rumah duka RSPAD," kata Petrus.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga Lukas belum bisa memastikan apakah jenazah akan diterbangkan ke Papua hari ini atau tidak.
Punya Usaha? Begini Cara Bikin Barcode QRISLukas dikabarkan mengalami gagal ginjal dan beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Kondisi ini terjadi saat yang bersangkutan menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Lukas. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat gubernur Papua periode 2013-2022.
Lukas sempat mengajukan banding atas vonis tersebut namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Ia pun dibebankan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, dan dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider lima tahun penjara.
Menelaah Rencana Ganjar-Mahfud Bikin Infrastructure dan Maritime FundLukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Komentar (0)
Login to comment on this news