Saksi Perkara SYL Dilindungi LPSK Enam Bulan ke Depan
FAKTA.COM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberi perlindungan kepada sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga enam bulan ke depan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan hak yang diberikan meliputi perlindungan fisik saat sidang hingga pemantauan pengawasan terhadap keselamatan para terlindung.
"Sudah kami jalankan sampai enam bulan ke depan," ujar Susi kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/05/2024), yang ditayangkan televisi berita di Youtube.
Selain perlindungan fisik, kata dia, tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor.
Usai pembacaan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Susi juga menjamin lembaganya akan bekerja sesuai dengan mandat yang termaktub dalam konstitusi.
Segerobak Duit Negara Disamun Syahrul SekeluargaTerlepas dari kasus SYL, Susi juga mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak ragu untuk meminta perlindungan kepada LPSK di kemudian hari.
"Kami berkomitmen untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab kita untuk memberikan perlindungan saksi dan korban kejahatan di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pengajuan permohonan perlindungan dalam kasus SYL sebelumnya diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), dan UN (staf honorer).
Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga orang yakni PH, HT, serta UN.
Sidang SYL: Cecaran Hakim Ungkap Kronologi Permintaan Duit dari Auditor BPKHT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.
Sedangkan UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.
LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebab, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komentar (0)
Login to comment on this news