Wapres: Kasus Hasyim Asy'ari Pelajaran Penting untuk Jaga Moralitas
FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran penting untuk memegang moralitas dan integritas.
Wapres menilai, hal itu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama yang memegang kekuasaan, agar tidak terjadi kembali tindakan tidak bermoral tersebut di lembaga lain.
"Jangan-jangan main-main, nanti seperti apa yang terjadi di KPU berarti kalau ada yang lain pasti akan terjadi lagi. Karena itu, ini buat saya ini menjadi pelajaran yang penting untuk pemegang moralitas kemudian juga integritas," tegas Wapres seusai menghadiri pembukaan Asian Pacific Aquaculture 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/7/2024).
Terbukti Berbuat Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari DiberhentikanLebih lanjut, Ma'ruf menghormati segala keputusan dan kewenangan DKPP untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Wapres pun mengakui kasus yang menimpa Hasyim telah mencoreng nama KPU. Namun demikian, dia meminta kesalahan yang dilakukan Hasyim merupakan perseorangan.
"Ya iya tentu saja, tetapi tentu KPU secara lembaga tidak karena itu, hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan jadi, itu hanya perorangan ya artinya sebagai hanya dia sebagai ketua saja. Nah, ini pelajaran justru bagi para pemegang kartu kekuasaan," ujar dia.
Dia berharap KPU tetap menjalankan tugasnya dengan baik sebagai satu tim, meskipun satu orang dalam hal ini Ketua KPU tersandung kasus dugaan asusila.
Diberhentikan sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah dan Terima Kasih"Ya, saya harap lembaganya tidak dan nanti apa rencananya bisa berjalan dengan baik, saya kira karena kan masalah tugas KPU kan tidak hanya di tangan satu orang, tapi tugas tim, karena itu, saya yakin bahwa karena tugasnya tugas tim," tutur Wapres.
Sebagai informasi, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Hasyim dilaporkan berdasarkan pengaduan CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya.
Tindak asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel termpat Hasyim menginap di Den Haag, pada Oktober 2023, ketika Hasyim berada di Ibu Kota Belanda terkait kegiatan pemilu. (ANT)
Komentar (0)
Login to comment on this news