43 Saham Harganya di Bawah Gocap, Ada yang Cuma 2 Perak

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin realistis. Sejak ada Papan Pemantauan Khusus, harga saham bisa menyentuh level terendah di bawah Rp50 alias gocap.

Mengutip data BEI, hingga penutupan perdagangan Selasa (5/12/2023), setidaknya ada 43 saham yang bertengger di bawah level gocap. Beberapa di antaranya bahkan sudah berharga di bawah 10 perak.

Siapa saja saham-saham itu?

Harga terendah ada pada saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT). Pada penutupan perdagangan Selasa, harganya hanya 2 perak saja.

Kemudian ada PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE) dengan harga 4 perak, PT Leyand Internasional Tbk (LAPD) 5 perak, PT Modern Internasional Tbk (MDRN) 6 perak, PT Mitra Internasional Resources Tbk (MIRA) 7 perak, dan PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) 8 perak.

Sementara, PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) dan PT Agung Semesta Sejahtera Tbk (TARA) berharga 9 perak saja.

Berbeda dengan Pasar Saham, Asing Net Buy Besar di SBN

Sebagai informasi, saham-saham dengan harga di bawah gocap awalnya hanya untuk saham yang masuk Papan Akselerasi. Namun pada perkembangannya, beberapa saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus bisa ikut bergabung.

Dari keterangan BEI, ada beberapa kriteria saham yang bisa masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Berikut daftarnya:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.

  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

  4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.

  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.

  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).

  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//