BEI Terapkan Auto Rejection Tahap II, Harga Saham Bisa Turun 35 Persen
FAKTA.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan normalisasi batasan persentase auto rejection bawah tahap II (ARB simetris). Aturan ini merujuk Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023.
Mengutip keterangan BEI, Jumat (1/9/2023), aturan tersebut berlaku efektif pada Senin (4/9/2023).
Pjs Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, implementasi kebijakan batasan persentase ARB kembali menjadi simetris dengan beberapa pertimbangan. "Terutama kondisi ekonomi dan pasar saat ini yang telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah," ujar Kautsar.
Auto Rejection Simetris Telan Korban, 6 Saham Langsung ARBSebelumnya, BEI telah menerapkan aturan auto rejection atas tahap I pada Senin (5/6/2023). Saat itu, untuk untuk ARB, semua rentang harga masih dibatasi 15%.
Komentar (0)
Login to comment on this news