Berlaku Akhir Tahun, KPEI Bisa Layani Kliring di Eropa

KPEI dapat pengakuan dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP). (Dokumen OJK)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sudah bisa melayani kliring kepada anggota kliring dan bursa di Uni Eropa. Kepastian itu setelah KPEI dapat pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA).

Sebagai informasi, kliring adalah penyelesaian transaksi dengan cara memindahkan sejumlah saldo kepada pihak yang berhak menerimanya. Sementara KPEI merupakan penyelengara kliring atas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan transaksi di luar Bursa, serta menyelenggarakan penjaminan penyelesaian transaksi.

Atas keputusan dari ESMA, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno mengatakan, hal tersebut merupakan tindaklanjut dalam mendorong KPEI untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global

"Penandatanganan MoU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI pada 19 Oktober 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).

Buka-bukaan Arah Pasar Modal dari Tim Sukses Capres-Cawapres

Inarno menjelaskan, pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal. 

“Berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa,” kata Inarno.

Inarno menambahkan, dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. 

“Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023,” kata dia menegaskan.

Investor Gen-Z Masih Perlu Edukasi Pasar Modal yang Komprehensif

Lebih lanjut, Inarno memastikan jika OJK dan ESMA menegaskan komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK mengingat bahwa OJK adalah otoritas yang bertangung jawab di Indonesia,” ucapnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//