Berlaku Hari Ini, Begini Aturan Auto Rejection Simetris
FAKTA.COM, Jakarta - Pengumuman bagi para trader atau pun investor saham. Mulai hari ini (Senin, 5/6/2023), Bursa Efek Indonesia mulai menerapkan normalisasi batasan presentase auto rejection atau auto rejection simetris.
Mengutip keterangan Bursa Efek, normalisasi kebijakan ini berlangsung secara bertahap. Adapun untuk hari ini merupakan penerapan auto rejection tahap I.
Berikut rincian auto rejection simetris:
Saham dengan harga Rp50-Rp200 bisa mencatat auto rejection atas (ARA) 35%
Saham dengan harga di atas Rp200-Rp5.000 bisa mencatat ARA 25%
Saham dengan harga di atas Rp5.000 bisa mencatat ARA 20%
Sementara untuk aturan auto rejection bawah (ARB), semua rentang harga masih dibatasi 15%.
Sebagai informasi, sebelum normalisasi kebijakan ini, aturan auto rejection berlaku asimetris dengan batasan ARA 35%, 25%, dan 20% dan batas ARB 7%. Aturan terakhir itu berlaku sejak pandemi Covid-19.
Komentar (0)
Login to comment on this news