POINTER: TikTok Shop Tutup dan Upaya Pemerintah Lindungi UMKM
FAKTA.COM, Jakarta – Belum lama ini, penutupan TikTok Shop menjadi buah bibir masyarakat. Tutupnya fitur belanja TikTok ini merupakan imbas penerapan aturan terbaru perdagangan elektronik.
- Tutup mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00. TikTok tidak lagi melayani transaksi e-commerce.
- Hormati regulasi. TikTok mematuhi aturan yang melarang social commerce melayani transaksi pembayaran.
Penutupan TikTok Shop ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini mengatur banyak hal di perdagangan elektronik, termasuk melarang social commerce menggelar lapak dagang.
- Hanya untuk promosi. Social commerce dilarang melayani transaksi pembayaran.
- Terpisah dari media sosial. Social commerce harus membuat aplikasi terpisah jika ingin jualan.
- Bahaya social commerce berjualan. Salah satunya adalah monopoli perdagangan.
Langkah Tiktok yang menutup fitur “Shop” mendapatkan apresiasi dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menilai platform media sosial ini sudah menaati aturan sehingga tidak perlu mendapatkan sanksi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki juga mengapresiasi langkah platform itu.
“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” kata Teten dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Komentar (0)
Login to comment on this news