13 Parpol Didesak Buka-bukaan Soal Keuangan

Ilustrasi (Freepik)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendapat tuntutan dari berbagai organisasi terkait keterbukaan informasi keuangan. Tuntutan ini berlandaskan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang meletakkan posisi Partai Politik sebagai Badan Publik.

Mengutip siaran pers Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (2/5/2023), Parpol perlu memastikan konsistensi janji politik antikorupsi dengan berkomitmen transparan dan akuntabel atas keuangan organisasinya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari ICW bersama beberapa organisasi serentak mengajukan permintaan informasi keuangan kepada 13 partai politik sepanjang April lalu. Bahkan, merujuk UU KIP, belasan Parpol memiliki waktu 10 hari untuk menjawab permintaan informasi tersebut.

"Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat," tulis siaran pers yang dipublikasikan ICW tersebut.

Adapun beberapa informasi yang diminta, antara lain:

1. Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum tahun 2020 dan 2021.

2. Rencana Penggunaan Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021.

3. Laporan Realisasi Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021.

4. Laporan Neraca Partai Tahun 2020 dan 2021.

5. Laporan Arus Kas Partai Tahun 2020 dan 2021.

Sebagai tambahan informasi, permintaan informasi tersebut melibatkan organisasi seperti Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//