ASN Dilarang Copot Baliho dan Intimidasi untuk Memihak Paslon Tertentu

Plt Dirjen Polpum Kemendagri, Togap Simangunsong. (Dokumentasi: Fakta.com/Riezky Maulana)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plt Ditjen Polpum) Kemendagri Togap Simangunsong mengimbau para kepala daerah untuk menaati sejumlah aturan yang ada jelang gelaran Pemilu 2024.

Secara spesifik, kata Togap, penurunan atribut kampanye dari salah peserta Pemilu adalah tindakan yang dilarang. Mulai dari baliho, umbul-umbul, hingga bendera.

Menurut dia, jika memang ada proses tersebut, maka partai politik yang atributnya diturunkan harus mengetahuinya.

"Penjabat kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa sepengetahuan pengurus partai politik," tutur Togap saat paparan Rapat Koordinasi Nasional Relasan Ganjar-Mahfud di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Kemudian, para kepala daerah dilarang untuk foto bersama dengan peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Lalu, mereka juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik.

Ribuan Relawan Ganjar-Mahfud Hadiri Rakornas di JiExpo

Menurut Togap, kepala daerah juga dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta Pemilu tertentu.

"Dilaranf menghadiri acara deklarasi atau rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta Pemilu," katanya.

Selain itu, program dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu, dilarang untuk dialokasikan. Kepala Daerah juga dilarang menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong.

"Kepala daerah dilarang melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu," jelasnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//