Buntut Temuan PPATK, Bawaslu Peringatkan Ini ke Parpol
FAKTA.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merespon temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan Pemilu 2024. Bawaslu memperingatkan seluruh partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), baik dalam penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta partai politik dan calon peserta Pemilu melakukan pencatatan yang tertib atas seluruh pemasukan dan pengeluaran dana kampanye melalui RKDK.
“Sebab itu imbauan kepada peserta Pemilu agar memasukan seluruh pengeluaran pemasukan dalam dana kampanye dalam RKDK. Teman-teman harusnya sudah bisa menebak bahwa kami harus ingatkan itu kembali agar rekening tersebut ada aktivitas,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Bagja mengatakan pihaknya tidak dapat mengungkapkan secara terperinci isi laporan yang diberikan PPATK tersebut, karena bersifat sangat rahasia.
Laporan PPATK Temukan Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Bendahara Parpol"Berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut namun perlu kami sampaikan kepada publik bahwa surat yang disampaikan tersebut adalah surat yang bersifat sangat rahasia," katanya.
Bagja menjelaskan bahwa laporan itu nantinya akan menjadi bahan rujukan Bawaslu jika dana mencurigakan yang ditemukan PPATK digunakan untuk membiayai kampanye Pemilu. Dia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu hanya berwenang menangani pelanggaran dana kampanye saja.
"Kami harus jelaskan kepada teman-teman semua bahwa Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye, berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana (non kampanye) dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," jelasnya.
"Di luar itu (dana kampanye), kami rasa bukan kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu. Dalam hal tersebut, kami akan meneruskannya kepada KPK, polisi dan kejaksaan," sambungnya.
Bagja menegaskan bahwa laporan PPATK hanya sebagai bahan rujukan dan bukan sebagai alat bukti. Laporan tersebut nantinya akan digunakan jika Bawaslu harus menangani pelanggaran terkait dana kampanye Pemilu 2024.
"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Karena kami berkaitan dalam penegakan hukum ya, berkaitan dengan penegakan hukum Pemilu, maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya potensi dugaan dana ilegal yang digunakan untuk keperluan kampanye Pemilu 2024. Salah satunya bersumber dari kegiatan lingkungan maupun tambang ilegal.
Bawaslu Dalami Potensi Ajudan Prabowo, Teddy Indra Langgar NetralitasMenurut Ivan, PPATK menemukan peningkatkan transaksi janggal ihwal Pemilu 2024. Jumlahnya pun mencapai lebih dari 100 persen.
Tansaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK). Menurut Ivan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak dilakukan.
Namun, hal tersebut justru kebalikan. Saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.
"Sepanjang pengalaman kita terkait pemilu ini kan RKDK harusnya membiayai kampanye politik. Itu (transaksi) cenderung flat dan tidak bergerak, yang bergerak ini justru di pihak-pihak lain ini kan artinya ada ketidaksesuaian," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait dengan polemik ini. Kata dia, jika RKDK tak bergerak, maka biaya kampanye yang selama ini berputar berasal dari mana.
Komentar (0)
Login to comment on this news