Debat Cawapres Dibahas Hari Ini oleh KPU dan Tim Paslon

Komisioner KPU RI. (Fakta.com/Riezky Maulana)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Tujuan rapat tersebut adalah untuk membahas format debat capres-cawapres dalam Pilpres 2024. Rapat akan berlangsung pada Rabu (6/12/2023) siang ini.

“Rencana rapat lanjutan Rabu 6 Desember 2023 siang. Nanti kita komunikasikan dengan tim paslon,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, dikutip Rabu (6/12/2023).

Menurut Hasyim, dalam rapat koordinasi KPU tersebut akan dibahas empat topik utama berkaitan dengan debat capres-cawapres. Keempat topik tersebut meliputi format debat yang akan digunakan, tema debat yang akan dibahas, daftar panelis yang akan mengajukan pertanyaan dalam debat, serta moderator yang akan memimpin jalannya debat nanti.

"Rencana pembahasan, format debat, tema debat, panelis, moderator," ungkapnya.

Polemik Format Debat, KPU Harus Serap Aspirasi Publik

Sebelumnya beredar kabar bahwa KPU akan mengubah format debat untuk kandidat capres-cawapres dalam Pilpres 2024.

Namun, KPU membantah kabar tersebut pada hari Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Isu penghapusan debat khusus cawapres pertama kali muncul dari pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Hasyim mengungkapkan akan ada 5 debat yang terdiri dari 3 debat capres dan 2 debat cawapres. Namun, pada debat tersebut, semua kandidat akan hadir secara berpasangan, berbeda dengan debat Pilpres 2019 dimana capres tampil sendiri dalam forum debat.

Menurut Hasyim, yang berbeda pada debat nanti hanyalah porsi bicara capres dan cawapres, tergantung sesi debat yang sedang berlangsung. Jadi porsi bicara akan disesuaikan pada tiap sesi, apakah sesi debat capres atau cawapres.

"Saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan debat capres-cawapres secara bersama-sama diterapkan agar para pemilih dapat melihat seberapa jauh kerja sama masing-masing pasangan capres dan cawapres dalam penampilannya saat debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," katanya.

Anggota KPU lainnya yaitu Idham Kholik, menegaskan bahwa format debat antar capres dan cawapres yang disusun oleh KPU tidak melanggar Undang-Undang Pemilu. Menurut penjelasan Idham, debat antar cawapres tetap akan diselenggarakan, namun pada sesi debat tersebut, capres juga ikut mendampingi cawapresnya masing-masing dan begitu pula sebaliknya, cawapres juga akan mendampingi capresnya pada sesi debat nanti.

KPU Bantah Ubah Format Debat Cawapres

"Di setiap debat, rencananya didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingin saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Sabtu (2/11/2023).

Idham juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 masih akan menggunakan undang-undang yang sama dengan Pemilu 2019. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//