Jadwal Pilpres Putaran Kedua Jika Tak Ada Pemenang di 14 Februari
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rancangan jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara 50% +1 di 14 Februari 2024.
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan jika pemungutan suara putaran kedua rencananya akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2024.
"Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik 3 rancangan PKPU, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (12/1/2024).
Fluktuasi Elektabilitas Para Capres-CawapresJika terjadi putaran kedua Pilpres 2024, masa kampanye putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari, dari tanggal 2 hingga 22 Juni 2024. Masa tenang akan berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara putaran kedua, yaitu 23-25 Juni 2024.
Proses penghitungan suara putaran kedua direncanakan dilaksanakan selama 2 hari, yaitu 26-27 Juni 2024. Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran kedua dilakukan dalam rentang waktu yang lebih panjang, yaitu dari 27 Juni hingga 20 Juli 2024.
Kendati demikian, ada atau tidaknya pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua sendiri bergantung pada hasil pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ini Respons Anies dan Cak Imin atas Makian PrabowoBerikut rancangan jadwal jika terjadi Pilpres 2024 putaran kedua:
- 17 Mei-12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih
- 2-22 Juni 2024: kampanye
- 23-25 Juni 2024: masa tenang
- 26 Juni 2024: pemungutan suara
- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara
- 27 Juni-20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara (ILM)
Komentar (0)
Login to comment on this news